MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (38) yang merupakan warga Jl. Nagahuta Batu 5, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil milik warga Prabumulih.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam kronoliginya, kejadian bermula pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di kediaman korban, E (40), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Karya Jaya II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu, pelaku Y menawarkan kepada korban untuk merentalkan mobil Daihatsu Sigra milik korban ke sebuah perusahaan bernama PT. Palembang Central selama satu bulan, dengan imbalan sebesar Rp 6 juta. Korban menyetujui dan menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak menerima uang sewa yang dijanjikan. Pada 5 Desember 2024, korban menagih janji tersebut kepada pelaku, namun pelaku justru mengaku uang telah digunakan dan mobil disewakan kepada pihak lain atas nama W, tanpa sepengetahuan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 83.503.250,-.
Menerima laporan tersebut, Tim Tekab Prabu segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jl. Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. didampingi Kanit Pidum Ipda Sucipto, S.H membenarkan ungkap kasus tersebut, Rabu (23/4/2025).
“Pelaku berhasil kita diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Barang bukti dalam kasus ini turut diamankan oleh petugas.
“Y, atas perbuatannya diduga melakukan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan,” tungkas AKP. Tiyan Kalingga.