Satresnarkoba Polres Fakfak Imbau Larangan Penjualan Miras Jelang Penetapan Paslon Pilkada 2024

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Fakfak intensif melaksanakan imbauan dan pelarangan penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Fakfak menjelang penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak, Kamis, (19/09/2024).

Hal ini dilakukan sebagai bagian upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak, yang diharapkan berlangsung aman dan tertib.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Nomor : ST/08/IX/HUK.10/2024 tanggal 18 September 2024 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dan para pedagang untuk mematuhi aturan ini guna mencegah potensi kerusuhan dan konflik yang kerap kali dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami meminta seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban, terutama pada saat-saat penting dalam tahapan Pilkada Serentak seperti tahapan penetapan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait