BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Empanang, Dua Buron 

×

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Ringkus Dua Pengedar Sabu di Empanang, Dua Buron 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu malam, 12 April 2026.

Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada hari yang sama, 12 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Empanang.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak dari Mako Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 15.30 WIB menuju lokasi,” ungkap Iptu Jamali, Senin (13/4/2026)

Setibanya di Kecamatan Empanang sekitar pukul 20.00 WIB, petugas langsung melakukan observasi dan pemantauan di titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, petugas mendapati empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Nanga Kantuk.

“Saat akan dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri. Dua lainnya berhasil kita amankan di tempat,” terang Iptu Jamali.

Kedua pria yang diamankan diketahui berinisial AU (46) dan TK (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Empanang. Dari hasil interogasi awal di lapangan, keduanya mengaku hendak melakukan transaksi narkotika dengan dua orang yang berhasil kabur.

Penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga sekitar membuahkan hasil. Petugas menemukan dua paket klip plastik bening berisi kristal diduga sabu di saku celana milik AU.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

Iptu Jamali menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru,” jelasnya.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Dua pelaku yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya dan sedang diburu petugas.

Sementara barang bukti kristal diduga sabu akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat kandungan zatnya.

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. Sinergi dengan warga seperti ini sangat membantu menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Iptu Jamali. (*)