MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Seorang pria berinisial AR (31) berhasil diamankan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,87 gram beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami menerima laporan dari warga bahwa di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai sering terjadi dugaan transaksi narkoba. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan,” ungkap AKP Egnasius, Selasa (14/4)
*Kronologi Penangkapan*
Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan dan observasi di sekitar tempat yang diinformasikan. Tidak berselang lama, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku berinisial AR, warga setempat,” jelas AKP Egnasius.
Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AR. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Berat bruto barang bukti tersebut 1,87 gram.
*Penggeledahan Rumah Tersangka*
Usai mengamankan AR, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi sejumlah barang bukti.
“Kami temukan satu plastik klip berisi sabu, beberapa plastik klip kosong, satu set alat hisap atau bong, kaca pirex, pipet, korek api, dan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli,” rinci AKP Egnasius.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
*Terancam 5 Tahun Penjara*
AKP Egnasius menegaskan, terhadap AR diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dari mana barang itu didapat dan kepada siapa saja sabu tersebut diedarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, barang bukti sabu akan segera dikirim ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis dan berat netto narkotika tersebut.
*Imbauan dan Komitmen Berantas Narkoba*
AKP Egnasius menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah peduli dan berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi kunci keberhasilan polisi mengungkap kasus narkotika hingga ke jaringannya.
“Tanpa informasi dari masyarakat, kami akan kesulitan. Karena itu saya minta, jangan takut lapor. Identitas pelapor pasti kami lindungi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna. Akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tutup AKP Egnasius. (*)














