BERITA TERKINIHEADLINE

Satresnarkoba Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

×

Satresnarkoba Polres Muba Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Imelda Santi (43), IRT domisili Musi Banyuasin, melaporkan anggota Satres Narkoba Polres Muba ke Propam Polda Sumatera Selatan, lantaran menangkap dan menahan suaminya, Sahabudin, atas dugaan kepemilikan narkotika, Senin (10/4/2023).

“Suami saya sengaja dijebak pak. Saya tidak terima, suami saya dituduh atas perbuatan yang tidak dia lakukan. Saya minta keadilan atas perkara ini,” ungkap Imelda ketika diwawancarai wartawan.

Imelda menjabarkan, penangkapan suaminya, Sahabudin oleh anggota Satresnarkoba Polres Muba pada Selasa (21/3/2023), saat berada di Sungai Lilin, Muba, Sumsel.

“Saat itu suami saya sedang jaga warung. Polisi datang tanpa membawa surat-surat dan menangkap suami saya. Sekitar 3-4 menit kemudian, datang orang lain sengaja membuang sesuatu di warung. Bertepatan situasinya mencari barang bukti. Itu semua ada terekam di kamera CCTV yang terpasang dilokasi,” jelas Imelda.

Sementara, Penasehat Hukum Imelda, Billy Oscar mengatakan laporan Imelda sudah diterima di Yanduan Propam Polda Sumsel sejak 24 Maret 2023 lalu.

“Hari ini kami memenuhi memenuhi panggilan terkait laporan tersebut. Dalam masalah ini, kami menduga memang ada yang tidak beres. Beberapa upaya telah kami lakukan guna mencari keadilan, diantaranya melapor ke Komnas HAM, Kompolnas dan meminta perlindungan ke LPSK. Tentu kami berharap keadilan berpihak pada klien kami,” paparnya.

Billy Oscar berharap, Sahabudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya bisa dipindahkan ke Polda Sumsel, selama proses pemeriksaan propam masih berlangsung.

“Kepada Kapolda Sumsel kami meminta agar klien kami bisa ditarik penahanan ke Dittahti Polda Sumsel selam penyelidikan kasus ini masih berlangsung,” tutur Billy.

Ia juga melanjutkan, warga setempat juga sudah menandatangani petisi karena tak terima dengan perlakuan polisi terhadap Sahabudin tersebut yang dinilai semena-mena terhadap warga biasa.

“Ini kita juga lihatkan buktinya kalau warga sekitar menilai jika klien kita ini orang baik. Masyarakat juga tak terima klien kita ditangkap dengan cara yang tak wajar tersebut,” jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto pun memaklumi terkait pengakuan Imelda tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Imelda itu memang merupakan haknya sebagai warga negara. Dalam penangkapan itu, katanya, sejauh ini informasinya yang didapat Sat Narkoba telah melakukan sesuai prosedur.

“Iya kita memaklumi itu, hak warga negara mau melaporkan jika merasa tidak terima. Sejauh ini kita tahunya penangkapan oleh Satresnarkoba itu sudah sesuai prosedur,” pungkas Susianto dikonfirmasi terpisah.