MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur gencar dalam memerangi peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum setempat.
Hal ini terbukti, dalam Operasi Tumpas Semeru 2023, Unit Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengamankan 2,18 Gram paket sabu dari terduga seorang pemuda berinisial YP alias Bendot dirumahnya pada Selasa (15/8) sekira pukul 13.45 WIB.
Diketahui YP alias Benjot berdomisili di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
“Iya benar, petugas berhasil membekuk terduga YP alias Bendot pengedar Narkotika golongan I jenis sabu saat berada di rumahnya,” kata Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (IPTU) Endro Purwandi, S.H., M.H., melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Jumat (25/8/2023).
Mantan KBO Satreskrim Polres Kediri menambahkan terduga YP ditangkap saat Satreskoba Polres Tulungagung menggelar Operasi Tumpas Semeru 2023.
Yp alias Bendot, sambung Endro, merupakan salah satu target dari petugas. Pasalnya, pemuda tersebut selalu lolos dari pengejaran petugas.
“Setelah melihat ciri-ciri pemuda merupakan target, petugas tidak menyia-nyiakan lalu menguntit hingga sampai pada sebuah rumah di wilayah Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung hingga akhirnya disergap,” tambahnya.
“Yp alias Bondet ini memang dikenal licin selalu lolos pada saat dilakukan pengejaran oleh petugas,” imbuhnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil amankan barang bukti dari tangan YP berupa 5 paket sabu dengan berat kotor total 2,18 gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 buah tutup bong sabu, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip. Selain itu uang tunai Rp.155.000,- diduga dari penjualan, 3 buah korek api dan 1 buah Handphone merk Samsung Warna Cream,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Endro menjelaskan Yp terduga pelaku saat ini sudah menghuni rumah tahanan Mapolres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih dalam.
“Atas perbuatannya oleh petugas, pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.














