“Jadi awalnya anggota kita menangkap tersangka Wahyudi, dengan barang bukti 100 butir ekstasi tanpa logo. Dari keterangan beliau, lima jam kemudian, anggota kita juga amankan tersangka Zulkaidah, dengan barang bukti berupa sabu seberat 100,08 gram. Alhamdullilah dalam sehari dua kurir berhasil ditangkap. Kini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reserse Nakoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi saat press release.
AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan kurir yang hanya menerima upah, ketika pesanan sampai kepada sang target.
“Pada tersangka Wahyudi, kita tangkap bersama isteri sirihnya. Dikarenakan isteri sirihnya tidak terlibat, maka kita pulangkan. Menurut pengakuan tersangka, butiran Ekstasi itu akan dikirimkan ke Banyuasin. Namun belum sampai ke tujuan, sudah ditangkap. Sementara, menurut pengakuan tersangka Zulkaidah mengaku menerima upah Rp 1 juta, jika sabu tersebut sampai ke pemesan. Pesanan mereka juga dikendalikan dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kini kami masih terus koordinasi dengan pihak tersebut,” ujarnya.