BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Satroni Kost Mahasiswi, Warga 7 Ulu Dilumpuhkan Petugas

×

Satroni Kost Mahasiswi, Warga 7 Ulu Dilumpuhkan Petugas

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pelarian Muhammad Andi (25) akhirnya terhenti ditengah jalan. Warga Jalan SH Wardoyo Gang Selecta Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini diringkus Unit Pidana Umum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, Jumat (2/7/2021).

Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan butiran timah panas, karena menyatroni tempat kost mahasiswi, Riska (21), di Jalan Masa Jaya Gang Ketitiran 2 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang kost Ibu Fatiah, mencuri dua unit handphone, hingga korban mengalami kerugian Rp 20 juta pada Selasa (29/6/2021) pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Satpam Gagal Mogok Kerja

“Ketika mendapat informasi keberadaan tersangka, kita langsung gerbek. Sangat disayangkan, aksi nekat tersangka mencoba kabur, membuat kami kewalahan hingga terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kakinya. Kini tersangka masih terus menjalani pemeriksaa intensif penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika diwawancarai wartawan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, modus yang dilakukan tersangka berawal saat korban tertidur di kamarnya. Lalu, masuk dengan cara memanjat dan merusak jendela kamar dan mengambil satu Unit Iphone X warna silver dan satu Unit HP merk Oppo F 9 Warna Ungu dan satu Unit Laptop Asus Warna Hitam.

“Mereka ini menjalankan aksinya bertiga. Dengan berbagi tugas bersama DG (DPO) dan IG (DPO). Kini kami masih memburu keduanya. Doakan kami agar mereka cepat tertangkap,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu Unit Hp Merk Iphone X warna Silver dan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah Nopol BG 2313 AAA untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Sat Pol PP Minta Uang Rokok

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya mencuri dibantu kedua rekannya, Dudung dan Igun.

“Kami berbagi tugas pak. Saya mendapat bagian Rp 300 ribu,” ujarnya merintih kesakitan.