Satu dari Dua Pelaku Jambret Ditindak Tegas Tim ‘Beguyur Bae’

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Turut kami menyita barang bukti satu baju kaos warna merah, satu celana panjang warna orange, satu kotak HP merek Oppo A 11K dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 4087 ABO yang digunakan pelaku saat beraksi untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ikhsan, sembari menambahkan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Kepada petugas, tersangka Man Pesek mengaku sebagai pilot dari aksi jambret.

“Awalnya saya dijemput NP pakai motornya. Lalu dia mengajak saya menjambret. Kemudian kami jalan-jalan dulu ke arah Kampus, Jalan Pom IX kawasan PS Mall. Ketika melintasi lokasi kejadian, melihat korban meletakkan handphone di box bagian depan. Disaat itulah kami melancarkan aksi, namun sayang kami dikejar massa dan terjebak di gang buntu. Takut dihakimi massa, kami kabur terpisah sedangkan sepeda motor kami tinggal disana,” jelasnya malu, menundukkan kepala.

Diakui tersangka, dirinya nekat menjambret untuk beli sabu.

Bagikan :

Pos terkait