MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang supir sebuah perusahaan dagang berbasis elektronik yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Depan Perumahan Citraland, Keramasan, Kertapati, Palembang pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit 1 Sub 3 Kompol Willy Oscar S.E dan Panit Opsnal AKP Hilal Adi Himawan, S.IK untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam operasi tersebut mendapati satu pelaku yaitu Arwanda Pijaiya (25) yang merupakan warga Jln Abikusno Cs Suyoso No. 12 Rt/Rw. 26/06 Kemang Agung, Kertapati, Palembang pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 17.00 wib yang sedang nongkrong di pinggir Jalan Keramasan, Kertapati kini dalam proses pemeriksaan oleh pihak polisi.
Untuk kedua pelaku yang tidak berada dilokasi penangkapan, pihak polisi sudah mengantongi identitasnya dan juga didatangi kerumahnya kendati tidak berada dirumah, Kini sedang dalam pengejaran.
Adapun korban yang selaku supir yang bernama Apriyono (28) warga Komplek Griya Asri Blok D 5 No. 3 Rt/Rw. 18/05 Kel. Talang Keramat Kab. Banyuasin.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mobil korban ini dipepet dari sisi kanan hingga disalip untuk menyetop mobil korban dan merampas barang berharga milik korban yaitu 1 buah tas selempang yang berisi 1 unit handphone merk Oppo A7 warna Abu abu Metalik, Dompet berisi Atm bank BCA dan BRI, KTP, Sim serta uang sebesar 150 ribu rupiah.
“Mereka bonceng tiga naik motor matik, Dua pelaku turun dan menodongkan senjata api, Satu lagi merampas barang saya,”ungkap korban saat diwawancarai awak media mattanews.co, Kamis (23/02/23).
Apriyono hanya bisa pasrah saat dirampas barang berharganya berserta dokumen penting dibawah acungan senjata api dari pelaku.
“Mereka mendatangi saya dengan membawa senpi yang diarahkan ke bahu kanan saya. Dia juga mengancam saya jika tidak memberikan barang-barang saya maka mereka akan membunuh saya,” tambahnya.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK mengatakan.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Unit 1 subdit 3 jatanras Ditreskrimum Polda sumsel guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut dan memburu kedua pelaku yang masih DPO,” tandasnya.














