SBC Desak DPRD Kota Palembang Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam yang Melanggar Aturan!

Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, H. Ilyas Hasbullah, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera dibahas dalam rapat komisi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dalam rapat resmi dan meminta kehadiran seluruh OPD terkait guna mengambil langkah tegas,” ujar Ilyas, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi II, Fahrie Adianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung investasi di Kota Palembang, namun tetap mengedepankan penegakan aturan. “Kami sangat mendukung investasi, tetapi tidak ada ruang bagi pelanggaran. Jika aturan dilanggar, termasuk Perda Nomor 44 Tahun 2002 jo Nomor 13 Tahun 2007, maka sanksi tegas harus diterapkan, termasuk penutupan sementara tempat hiburan yang bermasalah,” tegasnya.

SBC berharap langkah nyata diambil DPRD Kota Palembang dalam menyikapi pelanggaran ini. Penegakan aturan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Kota Palembang.

Bagikan :

Pos terkait