BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sebarkan Berita Hoax, Fenti Sukarti Laporkan 4 Akun Medsos ke Polrestabes Palembang Langgar UU ITE

×

Sebarkan Berita Hoax, Fenti Sukarti Laporkan 4 Akun Medsos ke Polrestabes Palembang Langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi video viral yang beredar luas di media sosial (Medsos) terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnis, LL ke SPKT Polrestabes Palembang, terlapor Fenti Sukarti (37) warga Jl Macan Kumbang IX Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Victory Law Office, resmi melaporkan pemilik empat akun TikTok ke SPKT Polrestabes Palembang, kamis 18 Juni 2025 kemarin.

Menurut Fenti Sukarti melalui tim kuasa hukumnya mengatakan, bahwa dari video yang tersebar luas tersebut, membuat nama baik dirinya dan pihak keluarga tercemar, tidak sampai disitu dari beredarnya video yang diduga menyudutkan tersebut, membuat dirinya sebagai pimpinan suatu perusahaan merasa terpojok.

Munculnya video yang beredar diduga berawal dari ada nya laporan yang disampaikan LL ke SPKT Polrestabes Palembang yang di saat ini proses hukum masih berjalan.

“Dengan beredarnya video tersebut, jelas sangat merugikan klien kami, ini tidak benar dan sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya yang mana pada saat ini perkara tersebut belum ada kepastian hukum yang tetap, atas kejadian ini kami sudah menempuh jalur hukum dan melaporkan akun-akun tersebut ke pihak berwajib,” terang tim kuasa hukum.

Adapun total akun yang dilaporkan ke pihak ke Polisian, diantaranya, @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARA KEADILAN 79 dan @PBR ngabari, dimana dalam video yang beredar tersebut, secara jelas meposting foto kliennya dengan menggunakan kacamata di buat dengan narasi yang mengandung berita fitnah dan menurutnya tidak bertanggung jawab.

“Klien kami dilaporkan oleh LL ke Polrestabes Palembang atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan. Namun sejauh ini status hukum dari klien kami saat masih sebagai terlapor, belum ada kepastian hukum yang incraht perihal status hukumnya,”terangnya.

Menurutnya, dengan beredarnya video tersebut, dirinya menilai sangat menyudutkan kliennya dan menggiring opini yang menyesatkan oleh akun-akun tersebut.

“Dengan ini, kami membawa perkara ini kejalur hukum dan telah melaporkan empat akun tersebut ke Polrestabes Palembang, dengan Laporan Polisi No: LP/B/1991/VI/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG, atas dugaan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui Media Sosial, kami menilai akun-akun tersebut melanggar undang-undang no (1) tahun 2023 tentang ITE pasal 433 atau pasal 434 KUHP,” urai Mahar Dikoe SH MH, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, kliennya baru mengetahui ada video viral di medsos dengan narasi yang tidak benar dan seolah-olah menggiring opini dimasyarakat beberapa hari yang lalu, dalam video yang beredar jelas mengatakan bahwa klien kami melakukan dugaan penipuan seperti yang dilaporkan oleh LL.

Padahal, fakta di lapangan yang sesungguhnya, hubungan klien kami dan LL sebelumnya sangat baik dan sekaligus juga bertetangga, LL menjadi mitra kerja di dalam perusahaan yang sudah dijalankan oleh kliennya, Namun di tengah perjalanan LL ini memutuskan kerjasama secara sepihak dengan dirinya. Kendati demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban, modal yang disertakan di perusahaan miliknya telah dikembalikan.

“Rencananya, sebagai itikad baik semua uang penyertaan dari modal LL akan klien kami kembalikan, namun LL sudah melaporkan klien kami dan saat ini masih berproses, klien kami telah beberapa kali memenuhi panggilan dan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” urai Dikoe.

Saat ditanya, apakah tepat laporan yang dilayangkan oleh LLterhadap klien nya keranah pidana, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan , Dikoe mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor terhadap kliennya kurang tepat, namun dirinya saat ini berfokus pada laporan pelanggaran UU ITE oleh akun-akun yang diduga menyebarkan berita sesat.

“Menurut kami apa yang dilaporkan oleh pelapor terhadap klien kami kurang tepat, menurut kami ini murni bisnis, bukan klien kami meminjam uang dari LL secara langsung, tapi proses bisnis dengan menanamkan modal oleh LL pada perusahaan klien kami, bahkan uang LL sudah ada yang dikembalikan oleh klien kami, klien kami dan LL ini adalah rekan bisnis, yang dituangkan dalam kesepakatan kerja, jadi menurut kami laporan tersebut tidak benar dan saat ini kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor,” terangnya.