MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melanggar ITE, menyebarkan vidio asusila, Abraham Laba, akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara, saat sidang di PN Palembang, Rabu (10/5/2023).
Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira, PNS BKKBN Kabupaten OKI yang merupakan kekasihnya, sebagaimana melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang hakim saat bacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 1 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Kejadian bermula, tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Amira di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa dan saksi Amira bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu terdakwa dan saksi Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.














