MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Guna mencari modal nikah, dua sejoli ‘kompak’ mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ulah pasangan ini sudah lima kali mencuri sepeda motor di Kota Palembang. Tak ayal, Ade Oyang Juniko alias Oyang (27) dan Vivi Nadila (24) digelandang ke Mapolrestabes Palembang, Senin (7/10/2024).
Tersangka Oyang terpaksa dilumpuhkan petugas, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Tertangkapnya kedua tersangka ini saat petugas menindaklanjuti salah satu laporan korban pencurian sepeda motor, korban Thomas Kurniawan, di Jalan KH Azhari Tembusan Lorong Pangi Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU I Palembang, Senin (23/9/2024) pukul 19.08 WIB,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat press release.
Harryo menjelaskan, kedua tersangka ini sudah lima kali menjalankan aksinya, dengan modal senjata tajam jenis sangkur.
“Mereka ini berbagi tugas, yang wanita tugasnya mengawasi situasi, sementara yang laki-laki itu perannya metik,” ujarnya.
Harryo menerangkan, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan juga sepucuk senjata api jenis revolver gagang viber warna hitam.
“Dari penangkapan mereka, turut kita amankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam Putih nopol BG 3403 ACE, sajam (senjata tajam) jenis sangkur, senpi (senjata api) jenis revolver gagang viber warna hitam, satu butur amunisi aktif, dua selongsong amunisi kal 6,” urainya.
Harryo menambahkan, kedua sejoli ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun.
“Kini kami masih terus lakukan pengembangan atas tindakan kejahatan tersangka. Mereka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjar diatas lima tahun,” bebernya.
Sementara, tersangka Oyang mengakui dirinya mencuri motor dengan calon isterinya.
“Setelah berhasil, sepeda motor tersebut selalu kami bawa ke kawasan Rambutan, dengan dipatok harga Rp 2 juta per unit. Uangnya untuk modal nikah,” pungkasnya.














