Reporter : Muhammad Siddik
Serdang Bedagai, Mattanews.co – Pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) resmi dioperasikan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut).
Sekda Kabupaten Sergai Muhammad Faisal Hasrimy menghadiri peresmian PJU-TS yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sei Rampah, Kabupaten Sergai Sumut, Rabu, 13 November 2019.
Sekda Kabupaten Sergai mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diserahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bantuan ini penting nilainya karena penerangan jalan merupakan sarana yang masih dibutuhkan dalam jumlah banyak, baik yang bersumber dari tenaga surya, listrik ataupun Solar Home System (SHS),” ucapnya.
Bantuan ini juga merupakan hasil sinergitas antara Pemkab Sergai dengan DPR RI khususnya anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Sumut.
Sampai dengan tahun 2019, Pemkab Sergai sudah membangun 18.166 unit lampu penerangan jalan. Sama halnya dengan PJU tenaga surya yang sudah terbangun sebanyak 334 unit.
“Kami sangat berharap bantuan semacam ini bisa tetap berlanjut di waktu yang akan datang, untuk meminimalisir kecelakaan dan kejahatan yang rawan terjadi akibat kondisi penerangan jalan yang buruk,” katanya.
Dia juga menghimbau partisipasi masyarakat untuk dapat menjaga PJU yang rawan jadi sasaran pencurian komponen.
Faisal meminta jika ada lampu yang rusak, sengaja dirusak ataupun dicuri agar segera melaporkan ke pihak terkait, khususnya dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sergai.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementrian ESDM Hananto Kurnio menyampaikan, mereka menyerahkan sebanyak 300 unit PJU-TS dengan titik pemasangan di 4 Kecamatan.
Di Perbaungan kelurahan Simpang Tiga Pekan sebanyak 100 unit, Kecamatan Teluk Mengkudu di Desa Liberia sebanyak 50 unit, Kecamatan Sei Rampah di Desa Firdaus sebanyak 50 unit.
“Kita juga menyerahkan di Kecamatan Tebing Tinggi di Desa Paya Lombang sebanyak 50 unit dan di Desa Paya Bagas sebanyak 50 unit,” ujarnya.
Editor : Nefri














