Sekda Kapuas Hulu, RDTR Sangat Membantu Dalam Kemudahan Berinvestasi

Sekda Kabupaten Kapuas Hul (Sekda) Drs.H.Mohd.Zaini,M.M. menghadiri Acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (DOK : Prokopim - Bayu)

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Sekda Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Zaini menghadiri Acara pelaksanaan pembahasan penyempurnaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Putussibau. Di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (6/12/2022)

Sekda menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berfungsi mengatur dan menata kegiatan fungsional.

“RDTR menjabarkan kegiatan -kegiatan tersebut ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antara kegiatan fungsional sehingga mampu mewujudkan lingkungan yang serasi,selaras,dan seimbang,”kata Sekda dalam sambutannya.

Dikatakan Sekda, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014,Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034.

“Kawasan Perkotaan Putussibau Merupakan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) serta dalam Perda Provinsi Kalimantan Barat,Pasal 13 Perkotaan Putussibau juga ditetapkan juga sebagai salah satu pusat kegiatan wilayah Kalimantan Barat,” terang Sekda.

Bagikan :

Pos terkait