Sekda Lahat : Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Harus Akuntabel

MATTANEWS.CO, LAHAT -Bertempat di Ballroom Hotel Grandzury Lahat, Sekda Lahat, Chandra SH MM membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 tahun 2021, minggu (14/11/2021).

Terkait acara, Chandra dalam arahannya menyampaikan. sebagai aparatur sipil negara dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja. Baik didalam mengelola administrasi dan tata cara belanja hibah dan bantuan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu kinerja pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial harus akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itulah sosialisasi ini diperlukan, agar nantinya para peserta dapat menerima informasi dan pembelajaran dari para narasumber.

“Saya minta kepada pejabat pelaksana administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Perencana di SKPD untuk dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai, dan di harapkan juga melalui sosialisasi ini pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mempercepat merealisasikan visi kita yaitu Lahat Bercahaya,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait