Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Sekda Lantik Tujuh Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu

×

Sekda Lantik Tujuh Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs H Mohd Zaini, M.M melantik tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (26/8/2024).

Sekda Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, M.M menyampaikan, dirinya telah melantik sebanyak tujuh orang ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi pejabat fungsional.

“Rinciannya terdiri dari dua orang perpindahan dari jabatan auditor kepegawaian ahli madya di Inspektorat Kapuas Hulu ke dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah ahli madya di Inspektorat Kapuas Hulu,” papar Sekda Mohd Zaini.

Lebih lanjut, Mohd Zaini menjelaskan, satu orang perpindahan dari jabatan penata laporan keuangan disatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, ke dalam jabatan fungsional pengawas penyelenggara urusan pemerintah daerah ahli pratama di inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

“Empat orang lagi pengangkatan pertama dalam jabatan guru ahli pertama, bekerja di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu,” urainya.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat fungsional, yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpah/janji.

“Selamat bekerja, besar harapan kami saudara saudari mampu membuktikan dengan prestasi kerja dab tetap mengedepankan pelayanan publik semakin baik dimasa yang akan datang,” tutur Sekda.

Dikatakan Mohd Zaini, pelantikan jabatan fungsional yang hari ini kita telah lakukan, sebagai wujud kepatuhan pemerintah Kapuas Hulu terhadap undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Serta berlandaskan kepada peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 7 tahun 2017 dan peraturan perubahannya, bahwa setiap ASN yang menduduki jabatan fungsional setelah surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional terbit maka harus dilakukan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan jabatan,” terangnya.

Sekda berharap dengan pelantikan ini bukan hanya sekadar acara serimonial belaka, akan tetapi mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara.

“Perlu kami sampaikan bahwa sistem pengembangan karier ASN di Indonesia melalui dua jalur besar yaitu jabatan struktural dan fungsional,” ungkap Sekda.

Untuk itu kami, sangat mendukung adanya sistem pengembangan karier dalam jabatan fungsional ini,mengingat jabatan fungsional memiliki butir – butir kegiatan yang dapat diamati,diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.

“Diharapkan agar saudara-saudari yang baru saja dilantik tidak semata-mata murni melaksanakan peran dan fungsi sebagai pejabat fungsional, akan tetapi mampu bersinergi dalam rangka membantu unit organisasinya menjalankan fungsi-fungsi pemerintah,” tandasnya.