Reporter : Harianto
Rokan Hilir, Mattanews.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir Surya Arfan menyampaikan selamat atas telah dilantik dan dikukuhkannya Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Bangko dan kecamatan pekaiitan Kabupaten Rokan Hilir periode tahun 2019 – 2024.
Pelantikan ini menjadi hal bersejarah dalam perjalanan organisasi Lembaga Adat Melayu Riau kabupaten Rokan Hilir. Terlebih, masyarakat Melayu Riau selama ini telah turut berperan dan berkiprah dalam pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir.
Sejarah ini tidak boleh dilupakan dan perlu menjadi motivasi semua guna terus menyukseskan pembangunan ke depan.
“Peran masyarakat Melayu Kabupaten Rokan Hilir dalam pembangunan selama ini, telah mampu turut mendorong percepatan pembangunan di kabupaten
Saya mengucapkann terima kasih dan apresiasi atas peran dan dukungannya,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir saat ini terus menjalankan berbagai macam program dan kegiatan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekda Surya mengingatkan kembali beberapa hari yang lalu, masyarakat Kabupaten Rokan Hilir baru saja memperingati HUT ke-21 Kabupaten Rokan Hilir .
“Apa yang telah dilakukan masyarakat Melayu Rokan Hilir dalam mendukung proses pembangunan selama 21 tahun ini, dapat dipertahankan serta ditingkatkan,” katanya.
Satu hal yang juga menjadi hharapannya yaitu masyarakat dapat tetap memupuk kehidupan yang mengedepankan toleransi dan saling hormat menghormati.
Diakuinya, Kabupaten Rokan Hilir yang terdiri dari berbagai suku, budaya dan agama ini harus dapat dijaga bersama. Dengan keberagaman yang dimiliki ini, diharapkan dapat menjadi penyemangat dalam menjaga daerahnya.
Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Rokan Hilir Kab Rokan Hilir Dalam Rasyid Abizar mengucapkan terima kasih untuk Bupati Bupati Rokan Hilir, yang begitu serius dan aktif dalam meresponi kehadiran Lembaga Adat Melayu Rokan Hilir.
Dijelaskannya, Lembaga Adat Melayu Rokan Hilir bukan berdiri sendiri namun sudah tercantum dalam UUD RI Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Dimana menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.
“Semoga Lembaga Adat Melayu Rokan Hilir Kabupaten Rokan Hilir dapat bekerja sama dengan Pemerintah daerah dengan membangun Kabupaten Rokan Hilir,” ucapnya.
Editor : Nefri














