HUKUM & KRIMINAL

Sekitar 305 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Gayo Lues

×

Sekitar 305 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Gayo Lues

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, GAYO LUES – Polres Gayo Lues lakukan pemusnahan ganja kering sebanyak 304,14 kg dari hasil tangkapan terhadap 11 pelaku yang siap diedarkan, bertempat di halaman Mako Polres Gayo Lues, Selasa (13/09/2022).

“Hasil tangkapan Resnarkoba Gayo lues ini dilaksanakan dalam rangka Oprasi Patoh Rapi. Terhitung mulai bulan Juli hingga Desember Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dan sabu dari beberapa tempat dan berhasil mengamankan 11 orang pelaku kurir narkoba,” kata Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK.

Diterangkannya, ganja tersebut berasal dari beberapa tersangka. Diantaranta pasutri asal Jambi Tiara dan Roy dengan berat 26 kg. Kemudian terhadap tersangka atas nama Ardi dan Sultan yang ditangkap pada 15 Juli 2022 di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun dengan barang bukti ganja yang sudah dikemas dalam 6 karung goni seberat 104,58 kg.

“Selain itu, dari tersangka Joni beserta Satumin yang ditangkap pada 23 Juli 2022 di Desa Gajah kecamatan Pinding yang membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 175 kg dalam 7 karung goni dengan mengunakan mobil penumpang. Tak hanya itu, dari tersangka Suhardi dan rekannya dengan barang bukti sebanyak 12,39 gram,” ujarnya.

Pada waktu yang sama, Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani menegaskan, sudah saatnya Gayo Lues bebas dari narkotika. Dirinya berharap, para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba diberi tindakan tegas.

“Kiranya untuk kedepan jajaran Polres gayo Lues harus menindak tegas pengguna maupun pengedar jenis narkotika di Gayo Lues ini. Karena hal ini dapat menghancurkan regenerasi kita, pungkasnya.