BERITA TERKINI

Sekuriti Perusahaan di Kapuas Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

×

Sekuriti Perusahaan di Kapuas Tertangkap Tangan Bawa Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkoba jenis sabu disita dari tangan CL, sekuriti salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas Kalteng (Dok. Humas Polres Kapuas / Mattanews.co)
Narkoba jenis sabu disita dari tangan CL, sekuriti salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas Kalteng (Dok. Humas Polres Kapuas / Mattanews.co)

Kapuas Diciduk Satresnarkoba Polres Kapuas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, KAPUAS – Salah satu warga Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial CL (39) alias MK, diamankan jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Kapuas, pada hari Selasa (26/1/2021).

CL yang tercatat sebagai warga Desa Pulau Kaladan,Kecamatan Mantangai Kapuas Kalteng tersebut, terbukti menyimpan narkoba jenis sabu seberat 5,05 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, petugas menemukan 9 plastik klip kecil yang berisi kristal bening, yang diduga kuat adalah sabu dari tangan CL.

Dia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sekuriti salah satu perusahaan di Kapuas. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat kepada anggota Mapolres Kapuas, yang mencurigai aktivitas pelaku selama ini.

Dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kapuas langsung mengintai dan menyisir keberadaan pelaku, yang mana ciri-ciri CL sudah dikantongi anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

“Setelah beberapa jam perjalanan ke lokasi yang disebutkan masyarakat setempat, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ucapnya, Rabu (27/1/2021).

Karena tidak mau kehilangan target, tim Satresnarkoba Polres Kapuas  yang dipimpin Iptu Subandi langsung membekuk CL di kediamannya. Saat digeledah polisi, CL tak berkutik. Terlebih pelaku memegang barang bukti berupa barang haram jenis sabu tersebut.

Kini pelaku bersama barang bukti lain langsung diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas ke Mapolres Kapuas ,guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, CL bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009, tentang  Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Ini agar memberi efek jera dan pembelajaran bagi para budak sabu yang lainnya. Semoga dengan penangkapan CL ini, diharapkan bisa menimalisir dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Mapolres Kapuas,” katanya.