Lebih lanjut, Sekwan juga menjelaskan terkait dengan peningkatan penerapan protokol kesehatan respon terhadap penyebaran Omicron sebagai varian baru dari Covid – 19, dalam hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, bahwa jam kerja pegawai akan diatur kembali dengan menerapkan sistem WFH dan WFO persetengah hari 50 persen dari total seluruh pegawai. Namun, ia mengingatkan jika diperlukan oleh atasannya pada saat jadwal WFH, pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti atensi tersebut.
“Sampai kapan sistem WFH dan WFO ini berlaku, kita belum tau. Kemungkinan sampai status Omicron ini melandai. Karena memang secara nasional sudah diatur, status pandemi akan diubah menjadi endemi. Beberapa kegiatan memang ditingkatkan kembali, tetapi penerapan protokol kesehatan sudah mulai kendor. Silakan diatur lagi, siapkan air mengalir di tempat pencucian tangan, agar di depan resepsionis rapat paripurna itu disediakan masker, jadi apabila ada tamu ketinggalan atau lupa masker dapat diberikan, ini menjadi perhatian kantor kita,” terangnya.