BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Selewengkan Anggaran Dana Hibah Senilai Rp 7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

×

Selewengkan Anggaran Dana Hibah Senilai Rp 7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yaitu Darmawan Iskandar sebagai Ketua Bawaslu OI, Karlina dan Idris yang merupakan anggota komisioner, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana hibah saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Bupati) di Kabupaten Ogan Ilir, tahun 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, jalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).

Dalam Amar Putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Selain dihukum dengan pidana penjara terdakwa Darmawan Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Sementara untuk terdakwa Idris di jatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Idris juga dikenakan hukuman tambahan dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tudak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Karlina majelis hakim menjatuhkan hanya menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (Oi) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya JPU Kejari OI, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah sebesar Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa dan berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.