Selewengkan Anggaran Dana Hibah Senilai Rp 7,4 Miliar, 3 Komisioner Bawaslu OI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yaitu Darmawan Iskandar sebagai Ketua Bawaslu OI, Karlina dan Idris yang merupakan anggota komisioner, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana hibah saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Bupati) di Kabupaten Ogan Ilir, tahun 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, jalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).

Dalam Amar Putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Selain dihukum dengan pidana penjara terdakwa Darmawan Iskandar juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Bagikan :

Pos terkait