Seluruh Sarang Walet Di Batanghari, Beroperasi Tanpa IPPSBW

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Seluruh pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari, beroperasi tanpa kejelasan izin pengelolaan.

Kepala DPMPTSP melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Novery mengatakan, banyak masyarakat Kabupaten Batanghari membangun Sarang Burung Walet baru, tanpa mengantongi izin tersebar di 8 Kecamatan.

“Sehingga kita belum tahu berapa jumlahnya, sesuai data yang ada pada kami hanya 17 yang pernah memiliki izin usahanya dan kesemua izin pengusahaannya telah mati,” kata Novery melalui pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (04/04/2021).

Novery menjelaskan terkait seluruh perizinan, untuk operasi usaha Sarang Burung Walet yang mestinya melibatkan beberapa OPD dengan mekanisme aturan.

“Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW) itu harusnya melibatkan, PUPR, DLH, Bakeuda dan Satu Pintu sesuai aturan,” sambungnya.

Saat di wawancara terkait Perda atau Perbup yang mengatur tentang IPPSBW, pihak DPMPTSP tidak dapat memberikan jawaban secara pasti, terkait peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) untuk penerbitan IPPSBW.

Bagikan :

Pos terkait