MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korban perkara penipuan, Agustina Novitasari, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indah Yulita. Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, akhirnya membuahkan hasil. Dalam perkara penipuan dan penggelapan minyak curah tersebut, Indah Yulita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Nomor 304 K/Pid/2026, yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (onslag) dan memerintahkan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang semula dijadikan jaminan dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan banding tersebut sempat membuat korban, yang juga berprofesi sebagai advokat, merasa keadilan tidak berpihak kepadanya. Pasalnya, dalam amar putusan banding, SHM yang dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang justru dikembalikan ke tangan terdakwa.
JPU Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusan kasasi yang telah resmi turun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Indah Yulita. Selain itu, seluruh barang bukti berupa SHM dan kwitansi-kwitansi dikembalikan kepada korban.
Saat ditemui di PN Palembang, Agustina Novitasari menyampaikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dikabulkan. Majelis hakim mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan satu tahun enam bulan. SHM dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya selaku korban,” ujarnya.
Dengan putusan kasasi tersebut, status hukum Indah Yulita kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman yang belum dijalani.
Selain proses pidana, korban juga berencana menempuh gugatan perdata untuk menuntut kerugian materiil yang dialaminya. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp331 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah yang dijanjikan terdakwa.
“Dalam waktu dekat saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian saya. Total uang yang saya serahkan Rp331 juta dengan janji setiap bulan mendapat keuntungan,” katanya.
Korban juga berencana melayangkan surat resmi kepada pihak Bank Mandiri terkait status kepegawaian Indah Yulita. Ia meminta agar pihak bank mengambil tindakan tegas, karena selama menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
“Saya akan bersurat secara resmi ke Bank Mandiri Sumsel agar melakukan pemecatan terhadap karyawan yang sudah terbukti secara sah dan inkrah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setiap melakukan penipuan, dia membawa nama Bank Mandiri untuk meyakinkan korban,” tegasnya.
Korban berharap, dengan adanya putusan kasasi tersebut, keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pihak lain yang menjadi korban dengan modus serupa.














