MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kaum perempuan sangat memerlukan perlindungan dari pemerintah dan semua pihak dalam kehidupannya. Sebab kekerasan bagi kaum perempuan masih sering terjadi dan kerap ditemukan di semua lini kehidupan, bahkan hampir di seluruh daerah terjadi hal demikian.
Di Sumatra Selatan saja, kekerasan pada kaum perempuan sering ditemui. Bukan hanya karena pelecehan seksual, bahkan penganiayaan dan hal-hal yang menyakiti kaum perempuan juga terus terjadi.
Karena itu, kaum perempuan sangat berharap adanya pemerintah melalui pembentukan RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS). Bahkan berdasar informasi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam waktu 12 tahun terakhir kasus kekerasan perempuan di Tanah Air meningkat hingga 800 persen.
Apalagi saat pandemi Covid-19 yang sudah berjalan selama setahun belakangan, kasua kekerasan berbasis gender online meningkat selaras dengan peningkatan aktivitas dunia digital. Pada 2020 saja, terdapat 510 kasus kekerasan berbasis gender online. Jumlah ini meningkat dari tahun 2019 yang tercatat hanya 126 kasus. Adapun kekerasan yang mendominasi yakni kekerasan psikis sekitar 49 persen, kekerasan seksual 48 persen, dan kekerasan ekonomi 2 persen.