Seorang Dokter di Kapuas Hulu Perjuangkan Haknya ke Kejaksaan Negeri

Setelah memasukan gugatan perdata ke PN Putussibau pada Desember 2020, sejak Januari – April 2021 Ismawan mengaku tidak menerima tunjangan sama sekali dan juga tidak isi lembar absensi.

“Bagaimana mau isi absen, lembar absensinya tidak ada di meja absen,” tegasnya.

Ia menegaskan, Bulan Mei 2021 (masih musim pandemi Covid 19) di Puskesmas Bika telah mengunakan mesin absensi elektrik, namun dirinya mengaku juga tidak menerima tunjangan insentif sama sekali.

“Semoga laporan saya melalui surat ke Kasi Datun Kejaksaan Negeri di Putussibau dapat ditindaklanjuti dan jika saya memang berhak mendapatkan tunjangan saya, ya tolong diberikan,” tuturnya.

Ismawan juga menyampaikan bukti rekening koran dari Bank Kalbar, peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 tahun 2017 pasal 7 ayat 1b. Sebelumnya dr Ismawan pada tanggal 26 Agustus 2021 telah berkonsultasi dengan Kasi Datun dan disarankan untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Bupati Kapuas Hulu.

“Dan saya telah menyampaikan surat kepada Bapak Bupati pada tanggal 27 Agustus 2021, namun sampai hari ini belum ada tanggapan sehingga akhirnya saya pada tanggal 29 November 2021 menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Putussibau,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait