HUKUM & KRIMINAL

Seorang Residivis Perdayai Janda Hingga Tewas di Hotel Jakarta Barat

×

Seorang Residivis Perdayai Janda Hingga Tewas di Hotel Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA BARAT,Mattanews – Seorang Residivis berinisial (TH) dibekuk Satreskrim Polsek Metro Tamansari usai merampok Janda (44) dikamar hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat dan nyawanya tidak bisa terselamatkan setelah tiga hari dirawat di RS Husada akibat jatuh dari lantai 2 tempat penginapan tersebut.

Dari hasil penyelidikan tersangka, TH alias Hendi Handoko (40) kemudian dingkus petugas di Kawasan Bekasi Jawa Barat tanpa perlawanan. “Jadi korban dan tersangka kenalan lewat aplikasi chat kemudian berlanjut tukar nomor HP untuk melakukan komunikasi dan berlanjut untuk janjian bertemu,” kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Gofur kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

AKBP Ghafur mengungkapkan, pelaku mengincar korban seorang perempuan yang sudah tidak berkeluarga atau janda. Menurutnya, target pelaku adalah wanita-wanita kesepian.

“Sasarannya pencurian, pencurian dengan kekerasan itu dengan modus membius, menipu lah. Dengan cara mencari targetnya wanita kesepian. Makanya dia cari yang janda. Makanya dia enggak cari yang single, karena prediksinya dia kalau single enggak ada uang, kalau janda ada uangnya. Itulah modusnya,” katanya.

“Dalam pemeriksaan diketahui tersangka sudah memperdayai 80 orang. Pria ini belum lama bebas lantaran terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara,” sambungnya.

“Bahkan pelaku adalah seorang Residivis, sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama. Melalui aplikasi pertemanan Tantan tersebut pelaku menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya,” ujarnya.

AKBP Abdul Gofur menjelaskan, korban terjatuh hingga tewas setelah sadar barang-barangnya seperti 2 HP dan uang Rp 3 juta raib dari tas dan langsung terbangun dan mencari pelaku, namun akhirnya terjatuh ditangga karena masih sempoyongan ada pengaruh obat bius yang dicampur tersangka dengan minuman korban di dalam kamar hotel.

Lalu korban dibawa ke RS Husada oleh karyawan hotel untuk mendapat perawatan. Namun akibat luka berat pada dagu robek, wajah lebam, mulut berdarah, kepala atas sebelah kanan benjol dan kaki luka-luka hingga korban tewas, dari hasil visum dan puslabfor, gelas pelastik bekas minuman rasa cokelat yang ditemukan di kamar hotel dibeli tersangka ketika bertemu korban di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020) sekira pukul: 11.30 WIB,”jelas AKBP Abdul Gofur.

“Di dalam kamar mereka sempat melakukan hubungan intim. Saat korban ke kamar mandi tersangka langsung mencampur minuman itu dengan pil antimo, obat tetes mata dan obat tidur herbal. Tersangka sejak awal sudah merancang untuk merampok korban,” pungkasnya.

Dari tersangka, polisi menyita tas ransel, baju lengan panjang biru, celana panjang abu-abu, sepatu hitam, sepatu olah raga hitam, jam tangan hitam, 2 HP, kaos lengan pendek putih garis-garis hitam bernoda darah, amplo slip gaji, gelas plastik bekas minuman rasa coklat dicampur dengan obat bius.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Editor : Poppy Setiawan