MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Selimbau menangani dugaan kasus bunuh diri pada hari Kamis (23/3/2023)
Korban bernama Ferry Juliansyah Bin Abang Sukirman kelahiran 1985 tahun silam itu beralamat di Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu. Dimana yang bersangkutan diduga melakukan bunuh diri dengan menggantung diri.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.20 WIB, dimana saat itu anak korban bernama Rapil Pamungkas bangun dari tidur untuk makan sahur.
“Kemudian saudara Rapil Pamungkas melihat korban sudah tergantung/gantung diri di kamar korban/kamar sebelah,” terang Kasat Reskrim.
Melihat ayahnya tergantung, Rapil memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya bernama Nurhayati, setelah itu istri korban meminta pertolongan kepada keluarga dan tetangga.
“Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selimbau, setelah Anggota Polsek Selimbau datang di TKP kemudian Anggota Polsek Selimbau bersama-sama dengan warga menurunkan korban dari tali ikatan yang terikat di atas kayu kusen rumah korban,” ungkap AKP Joni.
Hasil penyelidikan di TKP yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Selimbau kata AKP Joni, korban meninggal dunia karena melakukan bunuh diri, dimana di TKP ditemukan Barang bukti berupa Baju korban dan Tali yang dipakai untuk korban gantung diri.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban sudah mengikhlaskan dengan kejadian tersebut dan korban akan langsung dimakamkan di pemakaman umum di Kecamatan Selimbau.
Menurut keterangan keluarga kata Kasat Reskrim, diduga penyebab korban bunuh diri akibat sakit kaki yang di derita korban di bagian kaki kiri karena kecelakaan motor 1,5 tahun lalu di Kecamatan Silat Hilir yang tidak kunjung, sembuh dan sudah banyak keluar biaya untuk berobat. (*)