“Kemudian, pelapor terjatuh dan tas yang berisi uang hasil COD diambil pelaku, atas kejadian tersebut pelapor melaporkanya ke Polsek Hulu Gurung untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Hulu Gurung sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan membuat surat tanda bukti laporan pengaduan, melakukan visum et revertum, mendatangi TKP dan memintai keterangan terhadap pelapor dan saksi – saksi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1.7 juta. Untuk itu kata Kasat, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap tindakan pelaku. (*)