MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang sukses mendamaikan kedua belah pihak kasus pengeroyokan yang menimpa MR (13) dengan petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring. Petugas Keamanan Pasar Induk Jakabaring akui kesalahannya, Selasa (18/2/2025).
“Alhamdulillah hari ini terjadi kesepakatan perdamaian dengan kedua belah pihak, baik dari petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring dengan klien kami, MR (13), melalui Restoratif Justice (RJ) PPA Polrestabes Palembang,” ungkap PH korban MR, Conie Pania Puteri didampingi Novel Suwa, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Tidak lupa, Conie Pania Puteri mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polrestabes Palembang yang telah membantu menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan penyidik, yang telah memfasilitasi ruangan sehingga terjadilah kesepakatan perdamaian ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama, untuk tidak main hakim sendiri,” ujarnya.
Perlakuan tidak manusiawi dilakukan oknum petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring Palembang. Dengan teganya, empat pelaku mengurung dan menyiksa bocah 13 tahun, berinisial MR itu dan teman-temannya, hanya karena mengambil sayuran, kubis, sisa pedagang tidak terpakai, Kamis (6/2/2025).
Melihat kondisi anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dalam keadaan babak belur, ayah korban Mustar Husin (59) didampingi penasehat hukum (PH)nya dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri dan Novel Suwa, warga Lorong Sadar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Peristiwa naas itu terjadi saat korban bersama temannya mencari sayuran sisa (bekas_red) di Pasar Induk Jakabaring, Minggu (2/2/2025) pukul 06.00 WIB, untuk dijual kembali dan sebagian untuk dibawa pulang ke rumah. Himpitan ekonomi, yang mendorong mereka mengumpulkan sayuran sisa, hanya untuk bantu-bantu keluarga, apa lagi di hari libur sekolah,” papar PH korban, Conie Pania Putri dan Novel Suwa, dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bima Sakti itu.