BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Sepanjang 2025, Imigrasi Putussibau Terbitkan 4.922 Paspor dan 1.065 PLB

×

Sepanjang 2025, Imigrasi Putussibau Terbitkan 4.922 Paspor dan 1.065 PLB

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau mencatat kinerja pelayanan keimigrasian yang signifikan sepanjang periode Januari hingga 29 Desember 2025, khususnya dalam penerbitan dokumen perjalanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Kapuas Hulu dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, dalam rilis capaian kinerja akhir tahun.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Putussibau telah menerbitkan sebanyak 4.922 paspor bagi masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 3.300 paspor merupakan penerbitan paspor baru, sementara 1.622 paspor lainnya merupakan penerbitan paspor pergantian, baik karena habis masa berlaku maupun perubahan data.

Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan luar negeri, baik untuk kepentingan ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.

Dari total paspor yang diterbitkan, mayoritas merupakan paspor elektronik (e-paspor) dengan jumlah 3.957 penerbitan, sedangkan paspor non-elektronik tercatat sebanyak 965 penerbitan.

Menurut Uray Aliandri, peningkatan penggunaan e-paspor sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendorong digitalisasi layanan serta peningkatan keamanan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

“Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan memberikan kemudahan bagi pemegangnya, termasuk akses bebas visa ke sejumlah negara. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan e-paspor,” ujar Uray Aliandri.

Selain paspor, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau juga melayani penerbitan Pas Lintas Batas (PLB) bagi masyarakat perbatasan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.065 PLB telah diterbitkan sebagai bentuk fasilitasi mobilitas warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas lintas batas secara legal dan terdata.

Dalam rangka menjaga tertib administrasi dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Putussibau juga melakukan pengawasan ketat terhadap setiap permohonan.

Sepanjang periode tersebut, Imigrasi Putussibau telah menolak 33 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uray Aliandri menegaskan bahwa seluruh layanan keimigrasian akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan humanis, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang. (*)