MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu melalui Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) mencatat sedikitnya ada 6.827 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diterbitkan sepanjang tahun 2024 lalu.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cahya Purnawan mengatakan sepanjang tahun 2024 lalu sedikitnya ada 6.827 lembar SIM telah diterbitkan melalui Sat Lantas Polres Kapuas Hulu.
“Total keseluruhan 6.827 lembar tersebut dengan rincian SIM A, C dan B,” kata AKP Cahya Purnawan kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lanjut kata Cahya, untuk pembuatan SIM A baru ada 572 pemohon dan perpanjangan 1209 pemohon, kemudian SIM C baru 1982 pemohon dan perpanjangan 2761 pemohon.
“Untuk pembuatan SIM B baru ada 118 pemohon telah diterbitkan, untuk perpanjangan SIM B ini ada 185 pemohon diterbitkan,” ujarnya.
Dijelaskan Cahya, untuk membuat SIM, pemohon harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
“Pemohon harus sendiri dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pasfoto dan surat keterangan sehat, “tuturnya
Kemudian pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
“Selanjutnya menyerahkan formulir permohonan ke petugas di loket yang telah disediakan,” terang Cahya.
Cahya menghimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, demi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan dan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
“Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.