MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Serikat Buruh Merah Total (SERBU METAL) menyampaikan pernyataan sikap terkait persoalan biaya pendidikan yang dinilai masih memberatkan masyarakat, khususnya kalangan buruh dan keluarga kurang mampu di Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pernyataan dan aksi tertanggal Selasa, 12 Mei 2026, SERBU METAL menyoroti tingginya beban biaya pendidikan di sekolah, mulai dari pembayaran SPP, uang pembangunan, seragam, buku, hingga berbagai pungutan lainnya yang dinilai semakin menyulitkan wali murid di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
SERBU METAL menilai, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dijamin negara agar dapat diakses secara adil dan manusiawi oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Daya beli masyarakat buruh yang tertekan, biaya hidup yang terus meningkat, serta sulitnya memenuhi kebutuhan hidup membuat persoalan pendidikan menjadi beban serius bagi keluarga pekerja,” tegas SERBU METAL dalam pernyataan sikapnya usai aksi unjuk rasa.
Organisasi buruh tersebut juga menyoroti adanya dugaan tekanan atau intimidasi terhadap siswa maupun wali murid yang belum mampu melunasi pembayaran sekolah. Menurut mereka, kondisi itu dapat berdampak pada psikologis siswa dan mengganggu proses belajar maupun pergaulan sosial di lingkungan sekolah.
Atas kondisi tersebut, SERBU METAL mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar lebih aktif memperhatikan nasib siswa tidak mampu, baik di SMA maupun SMK negeri dan swasta.
Selain itu, mereka meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumsel menerbitkan surat edaran atau imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan tekanan terhadap siswa maupun wali murid terkait tunggakan pembayaran pendidikan.
SERBU METAL juga meminta pemerintah mendukung sekolah-sekolah yang memberikan keringanan biaya bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga akses pendidikan tetap terbuka secara merata.
Dalam pernyataannya, SERBU METAL turut mengingatkan pemerintah terhadap amanat konstitusi dan sejumlah regulasi pendidikan nasional, di antaranya UUD 1945 Pasal 31, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai aturan lain yang berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan.
Mereka berharap program pendidikan seperti Dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan revitalisasi SMK, hingga bantuan sertifikasi kompetensi benar-benar memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.














