Setelah Instruksi Mendagri Keluar, Gubernur Anies Keluarkan Kepgub Nomor 925/2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Melihat perkembangan kasus Covid-19 selama 14 hari terakhir, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.

Gubernur Anies Baswedan menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

“Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang,” ungkap Gubernur Anies, dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Bagikan :

Pos terkait