Setubuhi Anak Bawah Umur Dengan Ancaman, AA Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas Hulu menangani dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak dibawah umur. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, Selasa (10/1/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Kapuas Hulu oleh orang tua korban bernama (YA) dimana anaknya yang baru berusia 14 tahun telah diduga disetubuhi oleh pelaku berisinial AA.

Disampaikan Kasat Reskrim, pada awal Januari 2023 kemarin, terlapor berkenalan dengan Korban melalui Instagram, kemudian pada tanggal 8 Januari 2023 Terlapor menghubungi Korban melalui chat DM instagram mengajak korban untuk pergi kerumah Terlapor.

“Dan Terlapor juga mengatakan kepada korban bahwa korban tidak perawan lagi dan pada saat itu Korban juga mengaku kepada Terlapor memang tidak perawan lagi,” ungkap Kasat.

Atas perkataan korban tersebut, terlapor mengancam korban akan mengirimkan bukti chat Perkataan korban yang mengatakan tidak perawan lagi akan di Posting ke Info Putussibau.

Bagikan :

Pos terkait