MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan suap yang menjerat dua komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (23/7/24), ini menghadirkan pihak pengadu dan teradu untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Pihak pengadu, dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Mandau, hadir dengan membawa bukti-bukti yang mereka anggap terang benderang. Mereka meyakini bukti tersebut cukup kuat untuk DKPP mengambil tindakan tegas terhadap teradu.
“Ini merupakan upaya kami untuk menciptakan kembali demokrasi yang bersih di OKU. Kami harap DKPP dapat memberikan keputusan seadil-adilnya,” ujar perwakilan pengadu.
Bukti yang dihadirkan pengadu di antaranya rekaman pertemuan antara komisioner Bawaslu OKU dengan caleg aktif, serta adanya indikasi transaksi keuangan. Menurut pengadu, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh teradu.
“Terjadi perbincangan antara caleg dan Bawaslu yang mencederai demokrasi. Kami minta mereka dipecat,” tegasnya.
Di sisi lain, teradu, yang juga komisioner Bawaslu Oku, Feru, membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa pengadu tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
“Kami sesalkan di sidang pertama, ada yang mengaku sebagai kuasa hukum pengadu, padahal tidak memiliki dasar yang sah. Kami harap DKPP dapat memutuskan seadil-adilnya dan melihat pokok perkara secara jernih,” jelas Feru.














