MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), kembali menghadirkan ahli dari BPKP Sumsel, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/10/2023).
Perkara yang menjerat Laurencus Sianipar, merupakan Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Effendi SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua terdakwa, untuk mendengarkan saksi ahli dari BPKP Sumsel, Popy Racmat Daulay.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan, salah satu poin berdasarkan penelusurannya ada dua penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa.
“Ada dua penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa, diantaranya sebagai Direktur Utama dan Kepala Keuangan ada kerjasama tidak sehat, sedangkan penyimpangan berikutnya adalah kedua terdakwa merekayasa bukti hutang piutang perusahaan dibuat seakan-akan menjadi hutang piutang pribadi,” terang saksi ahli.
Menurut saksi ahli, jika memang terdakwa merupakan Direktur, yang baik seharusnya semua pembayaran tidak dilakukan melalui cek dan seharusnya dilakukan melalui transfer antar rekening perusahaan.
“Sesuai dengan BAP bukti uang yang masuk itu, ke bukti Oktarita ada dilaporan kami yang masuk yang tanda tangan cek terdakwa Laurencius Sianipar dan ada kerjasama tidak sehat kalau cara kelola perusahaan yang baik seharusnya tidak pernah menggunakan cek,” tugasnya.
Dan dalam perkara ini uang kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar lebih, uang perusahaan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, karena dalam perkara ini uang perusahaan digunakan untuk bermain saham, bermain proyek pemerintahan, serta digunakan untuk membangun gedung.
Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal, pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut dan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati Sumsel.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya majelis hakim Potensi kerugian Keuangan negara mencapai Rp 12 miliar namun temuan dan dalam dakwaan Jaksa Penuntut kerugian hanya Rp 2,6 miliar, berdasarkan hutang BMU ke SSM saja, bahkan hakim menyatakan miris melihat perkara ini, karena ini menyangkut kerugian keuangan negara bukan kepentingan pribadi














