Saat diwawancarai usai sidang, Mutiara RZ selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dan tergugat bermula pada tahun 2018 dan proyek tersebut telah selesai pada 2021 yang lalu.
“Tergugat memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran proyek ini, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan fasilitasnya,” terangnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat enggan memberikan komentar saat diwawancarai usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, perwakilan kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi sesuai jadwal pengadilan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Welly.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan tersebut.