Sidang Gugatan Warga Kabupaten Blitar ke PT Greendfield Digelar 12 Hari Lagi

PT Greenfields yang diduga mencemari air di sekitar pabriknya (Robby / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, BLITAR – Warga yang terdampak limbah kotoran sapi PT Greenfields Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Blitar Jawa Timur (Jatim).

Pihak yang digugat yaitu, PT Greenfields Farm 2 dan Gubernur Jatim sebagai tergugat I dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat II.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum warga mengatakan, jadwal sidang pertama gugatan akan digelar pada tanggal 21 Juli 2021 mendatang.

“Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara : 77/Pdt.G/PNBlt,” ucapnya, Jumat (9/7/2021).

Dalam gugatan tersebut, kliennya menuntut ganti rugi karena PT Greenfields yang sudah membuang limbah ke sungai, selama dua tahun terakhir.

Apalagi efek dari limbah kotoran sapi tersebut, sudah mencemari lingkungan di sekitar rumah warga.

Lalu, ada beberapa tuntutan warga yang terdampak adanya peternakan PT Greenfields Farm 2. Warga yang menggugat, tersebar di Desa Tegalsari, Ngadirenggo, Tembalang, Sumberurip yang terdiri dari 258 kepala keluarga (KK).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait