Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahli Evi Yuniarti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, dihadirkan dalam sidang kasus pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 317 juta lebih, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (1/8/2022).

Ahli Evi Yuniarti juga sebagai ahli Akuntansi dan Auditing ini dihadirkan untuk memberikan keterangan atas dua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH.

Dimuka persidangan, Evi Yuniarti mengatakan, kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dalam perkara ini diduga kedua terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan. Untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Peternakan, mereka tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender Pengadaan bibit karet di Kabupaten OKI tersebut,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait