Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet di OKI Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Afriansyah mengatakan, dari keterangan ahli yang dihadirkan JPU dari Kejari OKI tidak dapat memberikan bukti kerugian negara.

“Klien kami ini hanyalah korban dalam kasus pengadaan bibit. Untuk itu, kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah dan akan bebas, nanti ada pemeriksaan lebih lanjut yang akan membuktikan,” ujarnya.

Sedangkan, JPU menjelaskan, dengan hadirnya ahli, cukup memperkuat dakwaannya.

“Tadi sudah kita dengarkan bersama, ahli menerangkan ada kerugian negara terkait pengadaan bibit tanam ini pada tahun 2019, kerugian negara yg di terapkan ahli itu atas persekongkolan para pihak, dalam kegiatan ini belum sampai pada tahap pelaksanaan, itu tidak di benarkan,” ungkapnya.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Tabroni Perdana sebagai PPK dan Roni Chandra, bersekongkol dalam kegiatan pengadaan benih bibit karet siap tanam pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, namun diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 317 juta lebih.

Bagikan :

Pos terkait