BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Keterangan Saksi, Hakim Arahkan Terdakwa dan Korban Mediasi dan Tempuh RJ

×

Sidang Keterangan Saksi, Hakim Arahkan Terdakwa dan Korban Mediasi dan Tempuh RJ

Sebarkan artikel ini
oplus_2

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Indah Yulita menghadirkan dua saksi meringankan atau a de charge dan ahli hukum perdata dari Universitas Sriwijaya dalam sidang lanjutan perseteruan bisnis usaha minyak goreng curah.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH, MH ahli hukum perdata Dr Muhammad Saepudin dalam pendapatnya menyebut bahwa perkara tersebut masuk ranah perdata karena terdakwa sudah ada mengembalikan sebagian uang dan menjaminkan sertifikat rumah kepada korban.

Setelah mendengarkan keterangan ahli dan saksi a de charge serta keterangan terdakwa, diakhir persidangan ketua majelis hakim menyarankan terdakwa dan korban agar dilakukan perdamaian melalui mediasi pada sidang selanjutnya.

“Saudara terdakwa apakah siap untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban, kalau sanggup korban akan kami panggil untuk dilakukan mediasi perdamaian kepada sauadara,” tanya hakim ketua.

“Sanggup yang mulia,” jawab terdakwa.

“Baiklah penuntut umum tolong hadirkan saksi korban pada sidang, Senin (1/9/2025) mendatang untuk dilakukan mediasi. Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sidang selanjutnya siap ya dengan agenda mediasi korban dan terdakwa,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Seusai sidang Tim Penasehat Hukum Indah Yulita dari kantor hukum Randi Aritama & Partners mengaku sangat mengapresiasi kepada majelis hakim yang telah membuka ruang kepada terdakwa dan korban untuk dilakukan perdamaian.

“Memang Restorative Justice diatur dalam undang-undang, sebelum perkara ini disidangkan kami sudah mengupayakan untuk RJ ditingkat Kepolisian tetapi tidak ketemu titik terang, dan sekarang alhamdulilah Ketua Majelis Hakim tadi telah membuka ruang menyarankan perdamaian,” ujar Randi.

Randi menjelaskan, dari terdakwa maupun keluarganya nanti akan mempersiapkan untuk mengembalikan sisa uang yang dipinjam kepada korban sebesar Rp178 juta.

“Sekali lagi kami dari penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi kepada ketua majelis hakim untuk membuka ruang dengan melakukan perdamaian,” ujarnya.

Randi menambahkan, ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh pihaknya juga berpendapat bahwa dari surat pernyataan maupun jaminan itu ranah penyelesaiannya melalui jalur perdata bukan ranah pidana.