BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Hadirkan Saksi Bendahara

×

Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Hadirkan Saksi Bendahara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi dari JPU Kejari OI, Kamis (13/4/2023)

Sidang yang diketuai Masriati SH MH, dengan agenda pemeriksaan empat saksi, salah satunya, Bendahara Bawaslu OI, Dewi Astuti.

Dalam fakta persidangan Saksi Dewi Astuti selaku Bendahara Bawaslu Ogan Ilir (OI) mengatakan, saya diperintah terdakwa Aceng secara lisan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 350 juta, untuk keperluan operasional.

“Aceng menghubungi saya melalui telepon untuk melakukan pencairan uang. Saat itu saya dan terdakwa Aceng yang melakukan penarikan setelah itu uang tersebut dipegang dan dikelola terdakwa Aceng sepenuhnya selaku PPK, uang tersebut mengalir kemana saja saya tidak tahu. Saya menjabat sebagai Bendahara di Bawaslu OI selama empat bulan. Sebelumnya saya pernah menjadi Bendahara di Kabupaten OKU tahun 2017,” terang saksi.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.