MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/2/2026). Dalam perkara ini, tiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp11,8 miliar.
Ketiga terdakwa masing-masing Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris KPU, serta Syahrul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH tersebut menghadirkan Ahli Administrasi Negara dari pihak terdakwa, Saldiis dari Universitas Raden Fattah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih turut hadir bersama para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam persidangan, JPU mendalami batas tanggung jawab antara pemerintah daerah dan KPU Prabumulih dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Menjawab pertanyaan tersebut, Saldiis menjelaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab pada tahap penganggaran dan penyaluran dana melalui mekanisme APBD hingga dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, setelah dana ditransfer dan tidak lagi berada di Rekening Kas Umum Daerah, kewenangan penuh atas penggunaan dan pertanggungjawaban berada pada KPU sebagai penerima hibah.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran melalui APBD dan menyalurkannya sesuai mekanisme NPHD. Batas tanggung jawab kepala daerah sebagai pengelola keuangan daerah adalah pada penyediaan dan penyaluran. Setelah dana ditransfer, tanggung jawab penggunaan sepenuhnya berada pada KPU,” terang ahli di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, KPU tetap wajib menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai regulasi internal yang berlaku, dan laporan tersebut disampaikan kepada pemberi hibah sebagai bentuk akuntabilitas administrasi dan keuangan.
Selain itu, JPU juga menyoroti aspek pertanggungjawaban administrasi atas penggunaan dana APBD, termasuk batasan hukum tanggung jawab antar lembaga. Dalam penjelasannya, ahli merujuk pada teori kewenangan administrasi pemerintahan, yakni ratione materiae dan ratione temporis, yang menegaskan bahwa setiap pejabat hanya dapat bertindak dan mengelola keuangan dalam batas kewenangan yang melekat padanya.
“Pejabat administrasi pemerintahan hanya dapat bertindak atas keuangan yang berada dalam wilayah kewenangannya,” jelasnya.
Fakta lain yang mengemuka dalam persidangan adalah adanya revisi anggaran yang ditandatangani Ketua KPU pada Desember 2025, saat seluruh tahapan Pilkada disebut telah selesai. Hal tersebut menjadi perhatian majelis hakim dan jaksa, yang mempertanyakan urgensi revisi anggaran setelah tahapan berakhir.
Menanggapi hal itu, ahli menyatakan bahwa revisi anggaran pada prinsipnya dimungkinkan untuk menyesuaikan kebutuhan dalam tahapan Pilkada. Namun, revisi seharusnya dilakukan ketika tahapan masih berlangsung.
“Revisi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam tahapan Pilkada. Jika tahapan sudah selesai, tentu perlu dilihat kembali relevansinya,” pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji konstruksi tanggung jawab administrasi dan pidana dalam perkara tersebut.














