MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, yang menjerat empat orang Terdakwa diantaranya Tukijo selaku eks Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto eks Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala eks Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Selasa (14/1/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan 5 orang saksi diantaranya, Musni Wijaya mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel periode 2013-2015, Ahmad Wahidin sebagai Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sumsel periode 2014-2016, Primanovisa sebagai PPTK monorel Kasi UPTD Dishub Sumsel 2013, Uzirman Sekretaris Dinas 2013 dan Aprian Joni pensiunan terahir Bagian Perekonomian Pemprov Sumsel.
Saat memberikan keterangan dipersidangan saksi Musni Wijaya selaku Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Sumsel 2013-2015 mengatakan, pernah melakukan persiapan perencanaan pembangunan monorel tahun 2012, persiapan menghadapi Asian Games.
“Saya tidak mengikuti terkait usulan Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin kepada Presiden RI, ada perubahan awal dari monorel ke LRT, kajian pembebasan lahan dikonsep monorel, konsep LRT Trase/jalurnya sama dengan Monorel dari Bandara-Jakabarkng stasiun akhir,” terang Musni.
Dalam perencanaan monorel FS adalah PT.Penjtana Dyaya, dalam perencanaan harus melalui metode lelang Swakelola dan Pengadaan melalui pihak ketiga tentu berbeda.
“Karena tender tidak bisa hanya diikuti hanya oleh 1 perusahaan saja, harus melibatkan banyak perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Ahmad Wahidin selaku Kasi Perkeretaapian Dinas Perhubungan mengatakan, usulan awal adalah Monorel namun ditolak oleh Mentri Perhubungan.
“Alasan dari Mentri karena tidak sesuai dengan perkeretaapian Indonesia, yang mengusulkan dari Monorel ke LRT adalah Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pengusulan melalui rapat saat itu Presiden RI datang namun saya tidak ikut, tapi bahasannya mengenai Asian Games saat itu Kepala Dinas saya adalah Nasrun Umar tahun 2015, yang mengerjakan FS nya adalah PT.Perentjana Djaya, ditujukan kepada Mentri BUMN hembusan Mentri Perhubungan,” terang Wahidin.
Sedangkan saksi Primanovisa selalku PPTK mengatakan, Terkait Tender yang dimenangkan oleh PT.Perenjtana Djaya saya tidak tahu prosesnya, PPTK tidak terlibat dalam pemenangan pihak ke 3, yang membiayai proses perencanaan Monorel adalah APBD.
.
“Saya yang mengkonsep Monorel/LRT diperintah oleh Kepala Bidang (Kabid) saat itu, Direktur Utama PT.Perenjtana Djaya adalah Bambang Hariadi, saya sempat bertemu dengan beliau waktu tanda tangan kontrak, yang menentukan bahwa PT.Perenjtana Djaya adalah pemenang tender, yaitu panitia lelang, saat itu Ketua panitia lelang adalah Purwa Edi jabatan di Dinas Perhubungan jabatannya adalah Kasi,” terang saksi.
Atas perbuatan para terdakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.














