BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi PMI Hadirkan Ahli Hukum Pidana UNSRI “Jika Bukti Kunci Tidak Sah Maka Terdakwa Bebas”

×

Sidang Korupsi PMI Hadirkan Ahli Hukum Pidana UNSRI “Jika Bukti Kunci Tidak Sah Maka Terdakwa Bebas”

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengelolaan dana di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Muara Enim memasuki babak baru di persidangan. Sejumlah pihak, termasuk sebagian penegak hukum, dinilai masih keliru dengan menganggap seluruh aliran dana di lembaga kemanusiaan ini sebagai keuangan negara. Padahal, secara yuridis, dana yang dikelola Unit Donor Darah (UDD) Muara Enim memiliki karakter hukum berbeda dari dana hibah pemerintah.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Dr.Henny Yuningsih, S.H., M.H., saat menjadi saksi ahli untuk pihak terdakwa dalam sidang kasus dana PMI di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Dr.Henny, poin hukum yang mendasar adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) bukanlah objek tindak pidana korupsi. BPPD merupakan biaya operasional pelayanan mulai dari pemeriksaan, penyimpanan, hingga distribusi darah, yang dikelola secara mandiri oleh UDD di bawah naungan PMI.

“Kita harus jernih melihat sumbernya. Jika dana tersebut berasal dari biaya pengganti layanan operasional dan bukan dari APBN, APBD, maupun hibah pemerintah, maka dana tersebut adalah dana mandiri lembaga,” jelas Henny di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, jika dana dikelola secara mandiri tanpa melibatkan administrasi keuangan negara, maka tuduhan adanya kerugian keuangan negara menjadi tidak relevan secara hukum.

“Korupsi lahir dari kewenangan jabatan publik dan administrasi negara. Jika perbuatannya bersifat pribadi, dilakukan pelaku tunggal, dan tidak menyentuh uang negara, maka itu masuk ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dr. Henny juga menyoroti aspek prosedur formil penyitaan barang bukti. Merujuk Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Izin Pengadilan adalah _check and balances_. Tanpa itu, penyitaan adalah tindakan ilegal yang melanggar hak milik seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pengecualian hanya berlaku dalam keadaan mendesak atau tertangkap tangan sesuai Pasal 38 ayat (2) KUHAP. Namun, jika penyitaan dilakukan pada kasus non-OTT tanpa izin Pengadilan, maka bukti tersebut cacat hukum dan berlaku doktrin _the fruit of the poisonous tree_.

“Jika bukti kunci dinyatakan tidak sah, maka konstruksi hukum yang dibangun JPU runtuh dan berpotensi berujung vonis bebas bagi terdakwa,” katanya.

Di persidangan yang sama, tim kuasa hukum terdakwa dari SHS Law Firm juga menyoroti perbedaan hasil audit kerugian negara antara BPKP dan penghitungan versi penasihat hukum, dengan selisih mencapai ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum Prasetya Sanjaya, S.H., M.H. menilai perbedaan besar itu menunjukkan audit yang dijadikan dasar JPU tidak dilakukan secara cermat, pasti, dan objektif.

“Unsur kerugian negara seharusnya dibuktikan secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Prasetya berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli tersebut.

“Kami yakin klien kami mendapat vonis bebas karena majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara utuh,” pungkasnya.