MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, yang menjerat empat orang terdakwa yaitu Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akhirnya harus mengalami penundaan, sejatinya perkara ini beragendakan menghadirkan tiga orang saksi yaitu Umi dan kawan-kawan, Selasa (3/2/2026).
Sidang tersebut seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi Umi CS yang merupakan terpidana dalam Perkara ini, namun hakim ketua Fauzi Isra SH MH berhalangan hadir.dan terpaksa agenda sidang mengalami Penundaan.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui M.Taqdir Suhan selaku JPU KPK RI mengatakan, seharusnya agenda sidang rencana kami akan menghadirkan tujuh orang saksi tiga diantaranya adalah terpidana dalam perkara ini yaitu Umi, Fahrudin dan Ferlan, dan sidang akhirnya akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Dalam sidang hakim sudah membuka peluang kepada saksi-saksi yang sudanh dipanggil dalam sidang, untuk dikonfrontasi dengan saksi yang akan kita panggil, untuk menggali kebenaran keterangannya, tadi kami usil untuk dua sisi pemberi yang waktu penahannanya sudah mepet dan sisi penerima kami butuh waktu untuk pendalaman terkait peran bagaimana bisa dana Pokir ini bisa dicairkan dan dinikmati oleh dua Kubu yaitu kubu Bertaji dan kubu YPN dan pasti akan kami analisa dan pendalaman lebih lanjut,” terang Taqdir.
Saat ditanya, terkait muncul dalam persidangan bahwa Fee proyek Pokir akan dibagikan kepada 35 anggota dewan, apakah bisa dijerat meskipun yang bersangkutan belum menerima aliran dana, Taqdir mengatakan, bahwa patokan kami dalam putusan Umi CS, walaupun disampaikan melalui Janji bisa dipidana.
“Dari peluang itu nanti kita kita lihat dari dua Kubu yang di diulang-ulang tentu akan kami dalami, karena anggaran Fee Pokir itu sejatinya diperuntukan untuk 35 nama, jadi untuk Umi CS ini adalah sebagai pembuka jalan saja karena mewakili masing-masing Kubu, fee tersebut 35 nama akan dinikmati dan mengetahui,” urainya.
Adanya peran berlebihan nama H.Ridi yang terungkap dalam persidangan, yang mengatur terkait proyek untuk Anggota DPRD yaitu untuk ketua DPRD OKU nilai proyek sebesar Rp 1,5 miliar dan untuk anggota sebesar Rp 700 juta, Taqdir mengatakan, bahwa terkait munculnya keterangan tersebut dalam persidangan tentu akan kami panggil yang bersangkutan.
“Semoga saat H.Rudi kami panggil saksi sebagai saksi terkait pembicaraan di Hotel The Zuri beliau tidak lagi pura-pura lupa (Amnesia), karena saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya H.Rudi ini selalu m ngayakan lupa dan lupa, cari aman dan semoga saat dihadirkan nanti beliau tidak lagi amnesia,” tutupnya.














