Sidang Mantan Kepsek SDN 79 Hadirkan Saksi Ahli

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Terdakwa Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79, Nurmala Dewi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang hadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/11/2021).

Sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, menghadirkan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, tidak lain dari pihak penerbit Buku Tiga Serangkai, Deni dan ahli kerugian negara, Rodian.

“Saya datang ke Sekolah SD 79 itu, hanya untuk menawarkan buku cetak mulai dari kelas 1-6. Kesepakatan kami, pemesanan buku tersebut senilai Rp 180 juta, dibagi menjadi dua termin, namun tidak berlanjut karena terdakwa belum melunasi pembayaran ditermin pertama, karena terdakwa membayar yang pertama Rp 40 juta dan yang kedua Rp 9 juta,” ungkap saksi Dedi.

Bagikan :

Pos terkait