MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Suhartono (61) warga Komp RSS Azhar Permai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, didampingi penasehat hukumnya, Suwito Winoto dan rekan, terpaksa kecewa. Karena jadwal sidang pengajuan dugaan wanprestasi Koperasi ‘Sekundang’ hingga mengalami kerugian ratusan juta, ditunda PN Pangkalan Balai, Selasa (19/3/2024).
“Benar, agenda sidang perdana hari ini ditunda hingga minggu depan, lantaran pihak tergugat satu, Koperasi konsumen karyawan ‘Sekundang’, tergugat dua, Bambang Mulyadi dan turut tergugat PT BRI Persero tidak hadir. Agenda minggu depan, pemanggilan para tergugat,” papar Suwito Winoto, didampingi Putri Hardianti dan Syanse Rambe, ketika dibincangi awak media.
Suwito menjelaskan, kasus dugaan wanprestasi koperasi ‘Sekundang’ ini sudah didaftarkan sebelumnya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan No : 10 /Pdt.G/2024/PN PKB tanggal 8 Maret 2024.
“Dalam kasus ini (Koperasi Sekundang_red), klien kami sudah dirugikan, baik materil maupun imateril,” ujarnya.